Perbankan Syariah

Kamis, 08 April 2010

Materi Presentasi: Larangan Riba
Muamalah D (Kelompok Muataqim)

Latar Belakang


Dalam kehidupan modern seperti sekarang ini, umat Islam hampir tidak dapat menghindari diri dari bermuamalah dengan bank konvensional, yang memakai sistem bunga dalam segala aspek kehidupannya, termasuk kehidupan agamannya. Misalnya, ibadah haji di Indonesia, umat islam harus memakai jasa bank. Tanpa jasa bank, perekonomian Indonesia tidak selancar dan semaju seperti sekarang ini. Tetapi para ulama dan ormas islam yang ada di Indonesia masih berbeda pendapat tentang penggunaan bunga yang cenderung mengarah kepada riba. Sehingga masyarakat mengingginkan sebuah lembaga perbankan yang memakai sistem yang sesuai dengan syariah.
Mengamati semakin berkembangnya aspirasi masyarakat Indonesia untuk memiliki lembaga keuangan syariah, maka para pemuka agama yang tergabung dalam Majelis Ulama Indonesia (MUI) selanjutnya menindaklanjuti aspirasi masyarakat tersebut dengan melakukan pendalaman tentang konsep-konsep keuangan syariah termasuk system perbankan syariah.
Selanjutnya silahkan anda klik disini

26 komentar:

Dunia tak seindah surga 10 April 2010 pukul 15.57  

assalamusalikum..
pak mau tanya kemaren ketika kulia manajemen perbankan dosen kami mengtakan jika Bank-Bank mnggunakan akad wadliah dan bahkan beliau bilang kalau gag mungkin ada bank yang mempergunakan akad mudhorobah..ketika kita bilang kalau BMS mnggunakan akad mudhorobh beliau malah bilang kalau kita salah padahal udh nyata bahwa BMS mnggunakn akad mudhorobah..
mohon di perjelas ttg persoalan ini...trima kaasih. wassalam...

einstain_alie_latief 14 April 2010 pukul 10.25  

Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Alhamdulillah saya telah membaca makalah di atas.
Di sini ada beberapa hal yang ingin saya komentari dan saya tanyakan. Mohon penjelasannya ya..
Pada makalah terdapat pernyataan pada alasan pembenar riba bahwa “Bank, sebagai lembaga, tidak masuk dalam kategori mukallaf. Dengan demikian tidak terkena khitab ayat-ayat dan hadits riba.” Meskipun bank itu lembaga dan bukan mukallaf, akan tetapi para pelakunya kan tetap para mukallaf. Jadi menurut saya itu hal tidak bisa dijadikan alasan tidak terkena khitab ayat-ayat dan hadits riba.
Pada pendapat yang ketiga para musyawirin dikatakan bahwa bunga itu syubhat (tidak identik dengan haram), apakah alasannya? Dan bagaimana akibat hukumnya jika dikatakan syubhat?
Bunga itu sama dengan riba, hukumnya haram. Akan tetapi boleh dipungut sebab ada kebutuhan yang kuat (hajah rajihah). Lalu, jika saat ini sudah ada alternatif lain yaitu melalui akad yang ditawarkan pada perbankan syariah, apakah hal tersebut masih berlaku?
Trima Kasih..Wassalam

Astute 14 April 2010 pukul 11.14  

astutik uda baca blog bapak

Unknown 14 April 2010 pukul 12.34  

nama : kamidatun Nafisah
Nim : C02208108

Anonim,  14 April 2010 pukul 12.37  

Askum,,,pak buce maaf sebelumnya, saya komentar di kelas saja karena saya lebih enjoy dengan cara seperti itu...
Laila MD C02208114

Anonim,  14 April 2010 pukul 12.42  

nama : Ati inayah
Nim : C02208112

ryana_fytrya 14 April 2010 pukul 15.12  

nama : khurun in fitriana
nim : C02208115

Unknown 14 April 2010 pukul 15.26  

nama : dwi izzatur rahmania
nim : C02208096

Unknown 14 April 2010 pukul 15.33  

nama : isma wahyu fadilah
nim :C02208097

Unknown 14 April 2010 pukul 16.16  

nama:chusnul chowatim
nim:C02208104

lisa 14 April 2010 pukul 16.50  

1.Mengapa keadaan darurat menjadi penyabab dihalalkannya bunga (riba)? Yang dimaksud keadaan darurat itu keadaan yang bagaimana?
2.Bank,memang sebagai lembaga, tidak masuk dalam kategori mukallaf. Akan tetapi yang menjalankan dan mengurusi bank itu adalah manusia, dan manusia itu termsuk kategori mukallaf sehinngga menurut saya bank juga terkena khitab ayat-ayat dan hadits riba.
3.Dalam keputusan Lajnah Bahsul Masail tentang masalah bank yang ditetapkan pada sidang di Bandar Lampung (1982). Ada pendapat yang tidak mempersamakan bunga bank dengan riba, sehingga hukumnya boleh. Apa alasannya?
nama:siti lisah
NIM:C02208100
muamalah D

SITI FARHATUN MILFATH_SEGVILLI 14 April 2010 pukul 16.51  

nama; siti farhatun
nim ; C02208122
assalamualaikum,,,,,,,,,pak saya mau tanya.
1. dalam alasan pembolehan adanya bunga bahwa bunga boleh jika dalam keadaan darurat. sedangkan darurat itu harus dibatasi sesuai keadaannya, yang saya tanyakan keadaan darurat yang seperti apayang terjadi dalam dunia perbankan??dan berapa batasan jumlah kadar dan ukurannya????
2. Alasan pembenaran pengambilan riba diperbolehkan jika pengambilan suku bunga yang wajar dan tidak mendzalimi, maka diperkenankan. dapatkah bunga dalam bank itu disamakan hukumnya dengan gadai???karena dalam perumpamaannya sipemberi gadai boleh memanfaatkan sesuatau yang berasal dari orang yang menggadaikan tanpa disyaratkan dalam akad.

Unknown 14 April 2010 pukul 16.56  

1.Dalam makalah kelompoknya Mustakim dijelakan bahwa bunga (riba) diperbolehkan jika dalam keadaan darurat. Yang dimaksud darurat itu darurat yang bagaimana?
2.Selain itu bahwa bunga yang dilarang adalah bunga yang berlipat ganda dan bunga yang kecil diperbolehkan. Untuk ukuran bunga kecil itu seberapa besar? Dan bagaimana bila bunga itu mencapai 50%, apa juga diperbolehkan? Karena menurut saya yang dinamakan berlipat ganda adalah bunga 100%.
3.Dimakalah tersebut juga ditulis bahwa bank boleh memberikan bunga karena bank adalah lembaga bukan mukallaf. Tetapi dari penjelasannya menurut saya tidak ada penjelasan yang menjelaskan kalau bank itu boleh memberikan bunga. Terus bagaimana penjelasan yang memperbolehkan bank memberi bunga dan apa dasarnya sehingga bank dibolehkan memberi bunga?
Nama : Hari Wahyudi
NIM : C02208103 MD

sofiudin 14 April 2010 pukul 18.21  

Sofiudin
C02208105
kelas MD

Arief 14 April 2010 pukul 19.34  

pak saya sudah membaca blok bapak
Ma'Arif
C02208129
Me

Unknown 14 April 2010 pukul 19.37  

pak saya sudah membaca blog bapak. .
ilma/ME

Dar mutidi Latansa 14 April 2010 pukul 20.16  

assalamualaikum.wr.wb
pak saya kurang faham tentang:
1.selain ada sisi negatif dan positif didalam riba.adakah bahaya-bahaya yang terkandung didalamnya????
2.apa batasannya juga tentang aktifitas transaksi-transaksi keuangan yang berkenaan dengan hukum-hukum syariah mengenai pengharaman riba??
terimakasih.

NAMA:Darmiati MD
NIM:CO2208106

Unknown 14 April 2010 pukul 20.34  

saya sudah membaca blog bapak

nama: nur rahemah
kelas: ME

Unknown 14 April 2010 pukul 20.40  

pak...saya tidak bertanya tentang riba, tapi saya mau bertanya kenapa kalau menabung di bank harus membuka sejumlah saldo awal dan apabila menutup tabungan di bank tersebut harus meninggalkan uang sejumlah saldo awal tersebut, lalu masuk ke manakah uang tersebut karena saya belum pernah menabung selain di BMS kemarin. sekian terima kasih.

nama: umi zaitunah
nim/kelas: C02208154/ME

Unknown 14 April 2010 pukul 20.43  

assalamualikum...
pak,saya sudah membaca makalh tentang larangan riba.
nida fithriyah pradana
Muamalah E

afif 14 April 2010 pukul 22.04  

alhamdulillah udah sy download pak..

afif MD

zhee asssegaf 15 April 2010 pukul 00.32  

maziyah mazza basya a.
c02208135
muamalah e

facegwe 15 April 2010 pukul 07.21  

aga amalsyah(md)
co2208102
saya sudah download makalahnya..
sementara ini belum ada pertanyaan yang mau saya tanyakan...mungkin nanti dikelas..

facegwe 15 April 2010 pukul 07.26  

saya sudah membaca&download..
abd.basid md
c02208110

Anonim,  15 April 2010 pukul 07.51  

nama: sofi faiqotul hikmah
NIM:C02208132
ME
pak.. saya sudah baca blog bapak

Faisal Burhan 15 April 2010 pukul 08.26  

nama :Robitatul Hidayah
NIM : C02208140

saya sudah membaca blog ini.

Posting Komentar

  © Blogger template Brownium by Ourblogtemplates.com 2009

Back to TOP