Transaksi yang Dilarang

Sabtu, 20 Maret 2010

Dua kaedah hukum asal dalam syariah yakni kaedah hukum ibadah dan kaedah hukum muamalah. Dalam ibadah kaedah hukum yang berlaku adalah bahwa semua hal dilarang, kecuali yang ada ketentuannya berdasarkan Al-Qur’an dan Al-Hadits. Sedangkan dalam urusan muamalat, semuanya diperbolehkan kecuali ada dalil yang melarangnya.
Ini berarti ketika suatu transaksi baru muncul dimana belum dikenal sebelumnya dalam hukum Islam, maka transaksi tersebut dianggap dapat diterima, kecuali terdapat implikasi dari dalil Quran dan Hadits yang melarangnya secara eksplisit maupun implisit. Jadi dalam bidang muamalat, semua transaksi dibolehkan kecuali yang diharamkan.
Adapun penyebab terlarangnya/diharamkannya sebuah transak-si disebabkan beberapa faktor, yakni :
  1. Haram zatnya / haram li-dzatihi
  2. Haram selain zatnya / haram li ghairihi
  3. Tidak sah/lengkap akadnya

HARAM ZAT-NYA
Transaksi dilarang karena obyek (barang dan/atau jasa) yang ditransaksikan juga dilarang. Misalkan minuman keras, bangkai,
daging babi, dsb. Jadi transaksi jual-beli minuman keras adalah
haram, walaupun akad jual-belinya sah. Dengan demikian, bila ada
nasabah yang mengajukan pembiayaan pembelian minuman keras
kepada bank dengan menggunakan akad murabahah, maka walaupun
Penyebab
dilarangnya
transaksi
Haram zatnya Haram selain zatnya Tidak sah akadnya
1. Tadlis
2. Ikhtikar
3. Bai’ Najasy
4. Taghrir (Gharar)
5. Riba
1. Rukun tidak terpenuhi;
2. Syarat tidak terpenuhi;
3. Terjadi Ta’alluq;
4. Terjadi “2 in 1”.
BAB 3, IDENTIFIKASI TRANSAKSI YANG DILARANG
32
akadnya sah tetapi transaksi ini haram karena obyek transaksinya
haram.
C. HARAM SELAIN ZAT-NYA
I. Melanggar Prinsip “An Taraddin Minkum”
Tadlis.
Setiap transaksi dalam Islam harus didasarkan pada prinsip
kerelaan antara kedua belah pihak (sama-sama ridha). Mereka harus
mempunyai informasi yang sama ( complete information) sehingga
tidak ada pihak yang merasa dicurangi/ditipu karena ada suatu yang
unknown to one party (keadaan di mana salah satu pihak tidak
mengetahui informasi yang diketahui pihak lain, ini disebut juga
assymetric information) . Unknown to one party dalam bahasa fikihnya
disebut tadlis, dan dapat terjadi dalam 4 (empat) hal, yakni dalam:
1. Kuantitas;
2. Kualitas;
3. Harga; dan
4. Waktu Penyerahan
Tadlis dalam kuantitas contohnya adalah pedagang yang
mengurangi takaran/timbangan barang yang dijualnya. Dalam kualitas
contohnya adalah penjual yang menyembunyikan cacat barang yang
ditawarkannya. Tadlis dalam harga contohnya adalah memanfaatkan
ketidaktahuan pembeli akan harga pasar dengan menaikkan harga
produk di atas harga pasar. Misalkan seorang tukang becak yang
menawarkan jasanya kepada turis asing dengan menaikkan tarif
becaknya 10 kali lipat dari tarif normalnya. Hal ini dilarang karena
turis asing tersebut tidak mengetahui harga pasar yang berlaku.
Dalam istilah fikih, tadlis harga ini disebut ghaban. Bentuk tadlis yang
terakhir, yakni tadlis dalam waktu penyerahan, contohnya adalah
petani buah yang menjual buah di luar musimnya padahal si petani
tahu bahwa dia tidak dapat menyerahkan buah yang dijanjikannya itu
pada waktunya. Demikian pula dengan konsultan yang berjanji untuk
menyelesaikan proyek dalam waktu 2 bulan untuk memenangkan
tender, padahal konsultan tersebut tahu bahwa proyek itu tidak dapat
diselesaikan dalam batas waktu tersebut.
BAB 3, IDENTIFIKASI TRANSAKSI YANG DILARANG
33
Dalam keempat bentuk tadlis di atas, semuanya melanggar prinsip
rela-sama-rela. Keadaan sama-sama rela yang dicapai bersifat
sementara, yakni sementara pihak yang ditipu tidak mengetahui
bahwa dirinya ditipu. Di kemudian hari, yaitu ketika pihak yang ditipu
tahu bahwa dirinya ditipu, maka ia tidak merasa rela.
II. Melanggar Prinsip “ La Tazhlimuna wa la tuzhlamun”
Prinsip kedua yang tidak boleh dilanggar adalah prinsip la
tazhlimuna wa la tuzhlamun, yakni jangan menzalimi dan jangan
dizalimi. Praktek-praktek yang melanggar prinsip ini di antaranya:
1. Rekayasa Pasar (dalam supply maupun demand)
2. Taghrir (Gharar)
3. Riba
1. Rekayasa Pasar dalam Supply (Ikhtikar).
Rekayasa pasar dalam supply terjadi bila seorang produsen/
penjual mengambil keuntungan di atas keuntungan normal dengan
cara mengurangi supply agar harga produk yang dijualnya naik. Hal
ini dalam istilah fikih disebut ikhtikar. Ikhtikar biasanya dilakukan
dengan membuat entry barrier, yakni menghambat produsen/penjual
lain masuk ke pasar, agar ia menjadi pemain tunggal di pasar
(monopoli). Karena itu, biasanya orang menyamakan ikhtikar dengan
monopoli dan penimbunan , padahal tidak selalu seorang monopolis
melakukan ikhtikar. Demikian pula tidak setiap penimbunan adalah
ikhtikar. BULOG juga melakukan penimbunan, tetapi justeru untuk
menjaga kestabilan harga dan pasokan. Demikian pula dengan negara
apabila memonopoli sektor industri yang penting dan menguasai hajat
hidup orang banyak, bukan dikategorikan sebagai ikhtikar. Ikhtikar
terjadi bila syarat-syarat di bawah ini terpenuhi:
a. Mengupayakan adanya kelangkaan barang baik dengan cara
menimbun stock atau mengenakan entry-barriers
b. Menjual dengan harga yang lebih tinggi dibandingkan harga
sebelum munculnya kelangkaan
c. Mengambil keuntungan yang lebih tinggi dibandingkan
keuntungan sebelum komponen 1 & 2 dilakukan.
BAB 3, IDENTIFIKASI TRANSAKSI YANG DILARANG
34
2. Rekayasa Pasar dalam demand (Bai’ Najasy).
Rekayasa pasar dalam demand terjadi bila seorang produsen
/pembeli menciptakan permintaan palsu, seolah-olah ada banyak
permintaan terhadap suatu produk sehingga harga jual produk itu
akan naik. Hal ini terjadi misalnya dalam bursa saham (praktek
goreng-menggoreng saham), bursa valas, dll. Cara yang ditempuh
bisa bermacam-macam, mulai dari menyebarkan isu, melakukan order
pembelian, sampai benar-benar melakukan pembelian pancingan agar
tercipta sentimen pasar untuk ramai-ramai membeli saham/mata uang
tertentu. Bila harga sudah naik sampai level yang diinginkan, maka
yang bersangkutan akan melakukan aksi ambil untung dengan
melepas kembali saham/mata uang yang sudah dibeli, sehingga ia
akan mendapatkan untung besar. Rekayasa demand ini dalam istilah
fikihnya disebut dengan bai’ najasy.
3. Taghrir (Gharar).
Gharar atau disebut juga taghrir adalah situasi di mana terjadi
incomplete information karena adanya uncertainty to both parties
(ketidak pastian dari kedua belah pihak yang bertransaksi). Dalam
tadlis, yang terjadi adalah pihak A tidak mengetahui apa yang
diketahui pihak B ( unknown to one party). Sedangkan dalam taghrir,
baik pihak A maupun pihak B sama-sama tidak memiliki kepastian
mengenai sesuatu yang ditransaksikan ( uncertain to both parties).
Gharar ini terjadi bila kita merubah sesuatu yang seharusnya bersifat
pasti ( certain) menjadi tidak pasti ( uncertain). Contoh: Sebagai
karyawan, kita menandatangani kontrak kerja di suatu perusahaan
dengan gaji Rp. 1.100.000,-/bulan. Kontrak ini bersifat pasti dan
mengikat kedua belah pihak, sehingga tidak boleh ada pihak yang
merubah kesepakatan yang sudah pasti itu menjadi tidak pasti.
Misalnya merubah sistem gaji Rp. 1,1 juta/bulan tersebut menjadi
sistem bagi hasil dari keuntungan perusahaan. Hal yang sama juga
berlaku bagi kontrak jual-beli dan sewa-menyewa.
Sebagaimana dalam tadlis, maka gharar dapat juga terjadi dalam 4
(empat) hal, yakni:
1. Kuantitas;
2. Kualitas;
3. Harga; dan
4. Waktu Penyerahan
BAB 3, IDENTIFIKASI TRANSAKSI YANG DILARANG
35
Gambar 3.3. Gharar

8 komentar:

upiek 23 Maret 2010 pukul 12.16  

pak saya sudah membaca blog bpk
from:mufit D.A

Nociera 23 Maret 2010 pukul 21.07  

saya sudah baca blog bapak. masih banyak yang belum saya pahami.
Nama : Nur Chotijsh
NIM : C02208155
Kelas : ME

Unknown 25 Maret 2010 pukul 10.04  

Saya sudah membaca blog bapak, sebelumnya saya minta maaf jarang kliatan karena sakit tifus dan liver.

Moh.Hamdan Hizbayni
c02208099
Muamalah D

Unknown 25 Maret 2010 pukul 10.10  

assalamualaikum,,,,
saya sudah membaca blog bapak...
terima kasih.

Nida fithriyah Pradana (C02208144)
Muamalah E

Dunia tak seindah surga 1 April 2010 pukul 08.46  

makasih uda mmberi kami pengetahuan. saya sudah membacanya .
muhammad syaifuddin moha. C02208125

berbaGi kAsih 1 April 2010 pukul 15.31  

berarti dalam mudarabah terdapat unsur rahn dan wakalah ya pak??

berbaGi kAsih 1 April 2010 pukul 15.36  

pak berarti dalam mudharabah sudah ada unsur rahn dan wakalah y???laila MD

Anonim,  1 April 2010 pukul 15.39  

ini baru bisa komen pak.inayah MD

Posting Komentar

  © Blogger template Brownium by Ourblogtemplates.com 2009

Back to TOP