Perbankan Syariah

Minggu, 21 Maret 2010

Muamalah kelas D, E
Ralat penjelasan tentang Undang-undang Perbankan Syariah. Sebagaimana penjelasan saya hari kamis 18 Mare 2010 di kelas D dan E, bahwa UU perbankan Syariah yang saya pake tahun 2009, saya ralat yang benar adalah Undang-undang no 21 tahun 2008 pasal 68 (1).
Demikian koreksi saya, untuk dijadikan landasan perkuliahan berikutnya.

5 komentar:

upiek 23 Maret 2010 pukul 12.14  

pak saya sudah membaca blog bpk.
nama:Mufit D. A
kelas:Muamalah E
nim:CO220130

Unknown 24 Maret 2010 pukul 19.02  

saya sudah membaca blog bpk,,
Nuroini ME (C02208150)

Unknown 25 Maret 2010 pukul 10.03  

Saya sudah membaca blog bapak, sebelumnya saya minta maaf jarang kliatan karena sakit tifus dan liver.

Moh.Hamdan Hizbayni
c02208099
Muamalah D

Buchoree 31 Maret 2010 pukul 08.28  

makasih atas perhatian anda. kapan mulai kuliah lagi?

sofiudin 31 Maret 2010 pukul 19.13  

saya sudah membaca blog bapak,
sofiudin C02208105
muamalah D

Posting Komentar

  © Blogger template Brownium by Ourblogtemplates.com 2009

Back to TOP