Perbankan Syariah

Minggu, 21 Maret 2010

Mudharabah



Pengertian Al Mudharabah



Syarikat Mudhaarabah memiliki dua istilah yaitu Al Mudharabah dan Al Qiradh sesuai dengan penggunaannya di kalangan kaum muslimin. Penduduk Irak menggunakan istilah Al Mudharabah untuk mengungkapkan transaksi syarikat ini. Disebut sebagai mudharabah karena diambil dari kata dharb di muka bumi yang artinya melakukan perjalanan yang umumnya untuk berniaga dan berperang, Allah berfirman:
عَلِمَ أَنْ سَيَكُونُ مِنْكُمْ مَرْضَى وَآخَرُونَ يَضْرِبُونَ فِي الْأَرْضِ يَبْتَغُونَ مِنْ فَضْلِ اللَّهِ وَآخَرُونَ يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَاقْرَءُوا مَا تَيَسَّرَ مِنْهُ
“Dia mengetahui bahwa akan ada di antara kamu orang-orang yang sakit dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah; dan orang-orang yang lain lagi yang berperang di jalan Allah, maka bacalah apa yang mudah (bagimu) dari al-Qur’an.” (Qs. Al Muzammil: 20)
Ada juga yang mengatakan diambil dari kata: dharb (mengambil) keuntungan dengan saham yang dimiliki. Dalam istilah bahasa Hijaaz disebut juga sebagai qiraadh, karena diambil dari kata muqaaradhah yang arinya penyamaan dan penyeimbangan. Seperti yang dikatakan تَقَارَضَ الشَاعِرَانِ
“Dua orang penyair melakukan muqaaradhah,” yakni saling membandingkan syair-syair mereka.


Disini perbandingan antara usaha pengelola modal dan modal yang dimiliki pihak pemodal, sehingga keduanya seimbang. Ada juga yang menyatakan bahwa kata itu diambil dari qardh yakni memotong. Tikus itu melakukan qardh terhadap kain, yakni menggigitnya hingga putus. Dalam kasus ini, pemilik modal memotong sebagian hartanya untuk diserahkan kepada pengelola modal, dan dia juga akan memotong keuntungan usahanya. Sedangkan dalam istilah para ulama Syarikat Mudhaarabah memiliki pengertian: Pihak pemodal (Investor) menyerahkan sejumlah modal kepada pihak pengelola untuk diperdagangkan. Dan berhak mendapat bagian tertentu dari keuntungan. Dengan kata lain Al Mudharabah adalah akad (transaksi) antara dua pihak dimana salah satu pihak menyerahkan harta kepada yang lain agar diperdagangkan dengan pembagian keuntungan diantara keduanya sesuai dengan kesepakatan. Sehingga Al Mudharabah adalah bentuk kerja sama antara dua atau lebih pihak dimana pemilik modal (Shahib Al Mal/Investor) mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola (Mudharib) dengan suatu perjanjian pembagian keuntungan. Bentuk ini menegaskan kerja sama dengan kontribusi 100% modal dari Shahib Al Mal dan keahlian dari Mudharib.



Jenis Al Mudharabah


Para ulama membagi Al Mudharabah menjadi dua jenis:




  1. Al Mudharabah Al Muthlaqah (Mudharabah bebas). Pengertiannya adalah sistem mudharabah dimana pemilik modal (investor/Shohib Al Mal) menyerahkan modal kepada pengelola tanpa pembatasan jenis usaha, tempat dan waktu dan dengan siapa pengelola bertransaksi. Jenis ini memberikan kebebasan kepada Mudhorib (pengelola modal) melakukan apa saja yang dipandang dapat mewujudkan kemaslahatan.

  2. Al Mudharabah Al Muqayyadah (Mudharabah terbatas). Pengertiannya pemilik modal (investor) menyerahkan modal kepada pengelola dan menentukan jenis usaha atau tempat atau waktu atau orang yang akan bertransaksi dengan Mudharib. Jenis kedua ini diperselisihkan para ulama keabsahan syaratnya, namun yang rajih bahwa pembatasan tersebut berguna dan tidak sama sekali menyelisihi dalil syar’i, itu hanya sekedar ijtihad dan dilakukan dengan kesepakatan dan keridhoan kedua belah pihak sehingga wajib ditunaikan.
    Perbedaan antara keduanya terletak pada pembatasan penggunaan modal sesuai permintaan investor.




IMPLEMENTASI MUDHARABAH DI PERBANKAN SYARIAH

Mudharabah di dunia bank syariah merupakan karakteristik umum dan landasan dasar bagi operasional bank Islam secara keseluruhan. Aplikasi mudharabah pada bank syariah cukup kompleks, namun secara global dapat diklasifikasikan menjadi dua:


  1. Akad mudharabah antara nasabah penabung dengan bank

  2. Akad mudharabah antara bank dengan nasabah peminjam (sesuai fatwa DSN)
Dalam bahasan ini, kita akan membahas tentang akad mudharabah antara bank dengan nasabah peminjam. Akad mudharabah antara bank dan nasabah peminjam pada umumnya banyak bank syariah yang tidak mengalokasikan dana pembiayaan ke produk mudharabah dikarenakan risiko yang cukup tinggi, di antaranya:
  1. Side streaming, nasabah menggunakan dana itu tidak seperti yang disebut dalam akad
  2. Lalai dan kesalahan nasabah yang disengaja
  3. Penyembunyian keuntungan oleh nasabah bila dia tidak jujur.

Pelaksanaan pembiayaan oleh kebanyakan Bank syariah lebih banyak dialokasikan pembiayaan-pembiayaan murabahah. Pihak bank akan mengadakan akad dengan skema mudharabah dengan masalah melalui proses yang cukup ketat, di antaranya:

  1. Melihat reputasi nasabah dalam dunia usaha
  2. Melakukan pembiayaan pada usaha-usaha yang dapat diprediksi pendapatannya seperti:- mudharabah dengan koperasi yang melakukan akad murabahah untuk memenuhi kebutuhan karyawannya.- mudharabah dengan pihak yang bergerak di bidang rental officer.
  3. Untuk usaha-usaha yang kurang bisa diprediksi pendapatannya, seringkalinya dialihkan ke akad murabahah.

Pada akad mudharabah ini pihak bank bertindak sebagai shahibul maal (pemodal) dan nasabah sebagai mudharib (amil). Saat akad, nasabah dan bank melakukan kesepakatan tentang :

  • Biaya yang dikeluarkan
  • Nisbah (persentase) bagi hasil
  • Tenggang waktu mudharabah
  • jaminan dari pihak nasabah.



36 komentar:

Cak Taqim 21 Maret 2010 pukul 17.27  

nama : mohammad mustaqim
kelas : muamalah D
nim: C02208120

Mufit 22 Maret 2010 pukul 19.39  

pak saya sudah membaca perbankan syari'ah
nama: Mufit Devi A.
kelas:Muamalah E
nim: CO2208130

nitta ola sayyuri 23 Maret 2010 pukul 17.21  

saya sudah baca blog bapak
ahsinatun najibah R C02208127. ME

Nociera 23 Maret 2010 pukul 20.19  

saya sudah membaca blog bapak.
Nama : Nur Chotijah
NIM : C02208155
Kelas : Muamalah E

sofiudin 23 Maret 2010 pukul 20.25  

saya sudah membaca blog bapak.

sofiudin (Alex)
C02208105
Muamalah D

Unknown 24 Maret 2010 pukul 10.05  

assalamualaikum,,,,
pak,saya sudah membaca blog bapak..
saya mau tanya pak :
1. apa yang menyebabkan akad mudhorobah bisa berakhir atau batal ?
2. bagaimana tata cara transaksi akad mudhorobah itu bisa di katakan sah ?
Nida Fithriyah Pradana (C02208144)
Muamalah E

Unknown 24 Maret 2010 pukul 10.12  

Alhamdulillah saya sudah baca blog bapak tentang perbankan syariah dengan sistem mudharabah

Nama: Umi zaitunah
kelas/semester: muamalah E/4
NIM: C02208154

einstain_alie_latief 24 Maret 2010 pukul 13.37  

Saya sudah membaca blog Bapak. Ada beberapa hal yang ingin saya tanyakan. Mohon penjelasannya ya Pak..
Pada prinsip mudharabah ini, ketika mendapat keuntungan maka keuntungan tesebut akan dibagi sesuai dengan pembagian yang telah disetujui saat akad. Akan tetapi, mengapa pada saat mengalami kerugian, bank yang harus menanggung resikonya? Apakah hal ini tidak merugikan bank tersebut?
Mengapa terjadi resiko yang cukup tinggi ketika terdapat pengalokasian dana pembiayaan ke produk mudharabah?
Ada dua jenis mudharabah, yaitu mudharabah mutlaqah dan mudharabah muqayyadah, di antara kedua jenis tersebut manakah yang lebih sering digunakan oleh bank syari’ah dan yang lebih menguntungkan?
Apakah keuntungan yang ada pada bank syari’ah dengan menggunakan mudharabah ini benar-benar menjanjikan?
Karena setahu saya pada bank bagi hasil, besar kecilnya pendapatan yang diperoleh deposan bergantung pada pendapatan bank, sementara pada bank konvensional, pendapatan yang diperoleh deposan bergantung pada tingkat bunga yang berlaku. Sehingga keuntungan yang diperoleh oleh deposan pada bank syari’ah berada dalam ketidakpastian.

Intan Safitri
Muamalah D
C022081123

Unknown 24 Maret 2010 pukul 16.01  

Assalamualaikum... saya sudah membaca materi bpak tentang mudharabah...

Nurkosidah
C02208133
Muamalah E

Unknown 24 Maret 2010 pukul 17.20  

ass,pak saya sdh membaca blok bpk ttg mudharabah,,yg ingin sya tanyakan,mengapa kebanyakan bank syari'ah menggunakan akad mudharabah?padahal kalo mengalami kerugian,bank itu sendiri yang menanggungnya,,apa itu tdk sma artinya tjuannya tak ingn mencari keuntungan?trima kasih,,

Ilma Pratiwi, ME, C02208136

Unknown 24 Maret 2010 pukul 17.35  

nama : robitatul hidayah
kelas : ME
saya sudah membaca blog bapak.
saya ingin bertanya
misalkan bank syariah menggunakan akad mudharabah, jika mengalami kerugian maka yang menanggun kerugian itu siapa saja. dan gaji pengelola sendiri diambiil dari mana??-+

Habibie 24 Maret 2010 pukul 21.03  

Nama : Fauzan Habibie
kelas : ME
NIM : C02208128

Assalamu'alaikum wr. wb.

Saya sudah membaca sekilas blog Bpk. Bukhari.
Saya ingin bertanya :
kelebihan dan kekurangan apa yang di dapat ketika kita menggunahkan akad mudharabah dibanding dengan akad-akad yang lainnya. apakah perbankan Syari'ah mempunyai lebih dari satu akad?
Saya minta maaf jika pertanyaan saya kurang berbobot. terimah kasih atas perhatiannya.
wassalamu'alaikum wr. wb.

Unknown 24 Maret 2010 pukul 21.30  

Nama : Bayu Ragil Pristiwanto
Kelas : ME
NIM : C02208138

Assalamu'alaikum wr. wb.

Pak saya sebagaian membaca blog Bpk. Bukhari
Bagaimana cara kerja sistem mudharabah? sehingga kami dapat mudah memahaminya.

terimah kasih.
Wassalamu'alaikum wr. wb.

kholaf 25 Maret 2010 pukul 01.15  

Assalamualaikum . . .

Alhamdulillah saya dapat kesempatan untuk membaca blog bapak. yang saya ingin tanyakan, jika dalam peminjaman kepada bank syari'ah terjadi kendala dalam pengembaliannya itu bagaimana pak? apakah seperti bank konvensional yang cenderung memaksa atau lebih islami? terima kasih.

Anonim,  25 Maret 2010 pukul 07.21  

nama: sofi faiqotul hikmah
kelas: ME
nim: c02208132

assalamualaikum....
saya sudah membaca blog pak buche, dan alhamdulillah saya sudah memahaminya tentang penjelasan sedikit tentang mudhorobah tersebut.

zhee asssegaf 25 Maret 2010 pukul 08.20  

Nama : Maziyah Mazza Basya
kelas : Muamalah E
Nim : C02208135

Ass. Wr. Wb.
Alhamdulillah Pak, saya telah membaca blog Bapak .
yang ingin saya tanyakan adalah apakah akad mudharabah bisa hitam diatas putih, jika ya bagaimana posisi kekuatan hukumnya di Indonesia?

Dunia tak seindah surga 25 Maret 2010 pukul 08.29  

assalamualaikum..
pak saya muhammad syaifudin(moha)
ini kan berkaitan dg hukum perbankan dan hal ini berkaitan dg semua masyarakat baik non muslim. dasar hadits yang menyatakan jika akad mudhorobah bs di lakukan oleh non muslim ? secara spesifik ya pak....
trima kasih atas perhatiannya wassalamualaikum..

Dunia tak seindah surga 25 Maret 2010 pukul 08.45  

assalamualaikum. wr. wb.
setelah saya baca blog bapak saya masih belum paham dengan skema bagan yang bapak berikan. tolong ntar berikan penjelasan yang spesifik waktu di kelas.
Pada akad mudharabah ini pihak bank bertindak sebagai shahibul maal (pemodal) dan nasabah sebagai mudharib (amil). Saat akad, nasabah dan bank melakukan kesepakatan tentang :

*
Biaya yang dikeluarkan
*
Nisbah (persentase) bagi hasil
*
Tenggang waktu mudharabah
*
jaminan dari pihak nasabah

berapa jumlah biya yg dikeluarka,nisbah, tenggang waktu mudharaba dan jaminan dari ohak nasabah itu berupa apa?

nama: mohammad mustaqim
kelas : muamalah D
nim: C02208120

Cak Taqim 25 Maret 2010 pukul 08.50  

assalamualaikum. wr. wb.
setelah saya baca blog bapak saya masih belum paham dengan skema bagan yang bapak berikan. tolong ntar berikan penjelasan yang spesifik waktu di kelas.
Pada akad mudharabah ini pihak bank bertindak sebagai shahibul maal (pemodal) dan nasabah sebagai mudharib (amil). Saat akad, nasabah dan bank melakukan kesepakatan tentang :

*
Biaya yang dikeluarkan
*
Nisbah (persentase) bagi hasil
*
Tenggang waktu mudharabah
*
jaminan dari pihak nasabah

berapa jumlah biya yg dikeluarka,nisbah, tenggang waktu mudharabah dan jaminan dari pihak nasabah itu berupa apa?

nama: mohammad mustaqim
kelas : muamalah D
nim: C02208120

Cak Taqim 25 Maret 2010 pukul 08.59  

asskum. maaf pak ru buka email masuk dari bapak.
pak ini pertanyaan saya pada tanggal : 21 Mar (3 hari yang lalu)
pak apakah Shahib Al Mal/Investor akan dberi tau uang nya akan
dgunakan bank untuk investor pda jenis usaha yg akan djalankan Bank dg
phak tertentu?trus bsa gak phak Shahib Al Mal/Investor membatlkan
transaksi tersebut.?

nama: mohammad mustaqim
kelas : muamalah (D)
nim : C02208120

Unknown 25 Maret 2010 pukul 09.06  

Saya sudah membaca blog bapak.

nama : Ayup Mustaqim
kelas : Muamalah (D)
Nim : C0220894

Faisal Burhan 25 Maret 2010 pukul 09.18  

faisal burhan
muamalah e

saya sudah baca pak.

Unknown 25 Maret 2010 pukul 09.59  

Saya sudah membaca blog bapak, sebelumnya saya minta maaf jarang kliatan karena sakit tifus dan liver.

Moh.Hamdan Hizbayni
c02208099
Muamalah D

Unknown 25 Maret 2010 pukul 10.07  

askum..........
di indonesia sendiri memakai modharabah yang mana(bebas/tebatas)?
nur rahemah
muamalah E

Astute 25 Maret 2010 pukul 12.07  

assalamu'alaikum Wr.Wb.
nama : astutik ningsih
kelas: Muamalah E

pak, tolong saya dibagi ilmunya tentang tulisan bapak.menurut bapak resiko Mudhorobah ini sangat tinggi apalagi jika dilihat dari resiko pembiayaan tapi kenapa pak kok banyak bank syariah yang menawarkan produk ini.
terimakasih.
wasalamu 'alaikum

Unknown 25 Maret 2010 pukul 19.39  

-Aslmkm-
pak,,saya sudah membaca blog bpak..
materi tentang mudharabah,saya ingin menanyakan mengapa akad mudharabah sering digunakan oleh bank syari'ah,,
apa keunggulan akad ini dibanding dengan akad yang digunakan dalam bank konvensional bagi bank sendiri,,
tolong dijelaskan mengenai macam2 mudharabah,,
-Wslmkm-
nama: Nuroini
nim: C02208150
kelas: ME

Unknown 26 Maret 2010 pukul 10.39  

nama : robitatul hidayah
kelas : ME
saya sudah membaca blog bapak.
saya ingin bertanya
misalkan bank syariah menggunakan akad mudharabah, jika mengalami kerugian maka yang menanggun kerugian itu siapa saja. dan gaji pengelola sendiri diambiil dari mana??-+

ika purnama 30 Maret 2010 pukul 21.38  

pak saya sudah baca

nama:ika purnamasari
kelas:muamalah E
nim:c02208141

Anonim,  31 Maret 2010 pukul 11.11  

assalamualaikum ..

mf sbelmna, sbenrx dari kmaren sya sudah membaca artikel bapak akan tetapi ada human erro shgga saya tidak bisa mengirim ulang dan memakai email tman saya ini.

mnurut saya, sungguh mnarik artikel mengenai mudharabah ini .
sesuai dg blajar klas yang kami lakukan d klas, sbenarx dlam hak ini kami mzih merasa sdikit bingung mngenai penjabaran jenis" mudharabah yaitu mutlaqah dan muqayyadah sebab bila d perdebatkan lbih jauh mlah asumsi jwaban kami mkah tidak t"arah .untuk itu mhon d jlaskan lgie lbih detail mengenai hal ini .
wassalamualaikum wr. wb.

nama : fitri urifatul
kelas: me
nim : c02208137

Unknown 31 Maret 2010 pukul 11.26  

assalamualaikum ..

mf sbelmna, sbenrx dari kmaren sya sudah membaca artikel bapak akan tetapi ada human erro shgga saya tidak bisa mengirim ulang dan memakai email tman saya ini.

mnurut saya, sungguh mnarik artikel mengenai mudharabah ini .
sesuai dg blajar klas yang kami lakukan d klas, sbenarx dlam hak ini kami mzih merasa sdikit bingung mngenai penjabaran jenis" mudharabah yaitu mutlaqah dan muqayyadah sebab bila d perdebatkan lbih jauh mlah asumsi jwaban kami mkah tidak t"arah .untuk itu mhon d jlaskan lgie lbih detail mengenai hal ini .
wassalamualaikum wr. wb.

nama : fitri urifatul
kelas: me
nim : c02208137

Unknown 31 Maret 2010 pukul 14.17  

Assalamualaikum...,

saya sudah membaca blog bapak...

nama: adib syuhuri
kelas: Muamalah E
nim : C02208153

syukron mukthafi 1 April 2010 pukul 06.58  

Assalamu'alaikum wr. wb.

Saya sudah membaca blog Bpk.

Nama : M. Syukron Muktafi
Kelas : Muamalah E
NIM : C02208142

Unknown 1 April 2010 pukul 08.20  

assalamualaikum...
maaf sebelumnya saya sudah membaca blog bpak namun saya belum memberi komentar...
Ada yang saya ingin tanyakan mengenai jenis mudharabah di bagi 2 jenis yaitu mudharabah bebas dan terbatas diantara kedua jenis tersebut yang digunakan dalam bank Syari'ah di indonesia yang mana????? terima kasih
Nur Kosidah
C02208133
MUAMALAH E

Faris 1 April 2010 pukul 08.37  

Assalamu'alaikum wr. wb.

Saya sudah lihat blog Bapak.

Nama : Nur Farich Farishoni
Kelas : Muamalah E
NIM : C02208148

Terimah Kasih

romlihasyim 4 April 2010 pukul 09.40  

Baca juga artikel dalam bahasa inggris di http://micro-finance-2010.blogspot.com

Posting Komentar

  © Blogger template Brownium by Ourblogtemplates.com 2009

Back to TOP